Selasa, 14 Februari 2017

Tehnik wawancara

Wawancara adalah tanya jawab untuk memperoleh informasi atau keterangan akan suatu hal. Dan wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang diperoleh secara langsung antara pewawancara dengan narasumber.Sebagai sebuah data, informasi yang diperoleh dari hasil wawancara harus diubah menjadi laporan tertulis.Laporan tertulis hasil wawancara berupa laporan tulisan jurnalistik (berita) atau data dalam bentuk ringkasan.

Dalam wawancara, wartawan bertanya kepada narasumber, (saksi, pengamat, pihak berwenang, dan sebagainya) untuk menggali atau mengumpulkan informasi, keterangan, fakta, atau data tentang sebuah peristiwa atau masalah. Dan hasil wawancara disusun dalam bentuk karya jurnalistik –berita, feature, atau artikel opini.

ØModel Wawancara

Model wawancara ada dua macam di antaranya:

1.Wawancara langsung –bertatap muka (face to face) langsung dengan narasumber.

2.Wawancara tidak langsung –misalnya melalui telefon, chating, dan email (wawancara tertulis).

ØJenis-JenisWawancara

Dalam literatur jurnalistik dikenal banyak jenis wawancara, antara lain:

1.Wawancara berita (news-peg interview), yaitu wawancara yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, konfirmasi, atau pandangan intervieweetentang suatu masalah atau peristiwa.

2.Wawancara pribadi (personal interview), yaitu wawancara untuk memperoleh data tentang diri-pribadi dan pemikiran narasumber –disebut juga wawancara biografi.

3.Wawancara eksklusif (exclusive interview), yaitu wawancara yang dilakukan secara khusus –tidak bersama wartawan dari media lain.

4.Wawancara sambil lalu (casual interview), yaitu wawancara “secara kebetulan”, tidak ada perjanjian dulu dengan narasumber, misalnya mewawacarai seorang pejabat sebelum, setelah, atau di tengah berlangsungnya sebuah acara.

5.Wawancara jalanan (man-in-the street interview) –disebut pula “wawancara on the spot”–  yaitu wawancara di tempat kejadian dengan berbagai narasumber, misalnya di lokasi kebakaran.

6.Wawancara tertulis –dilakukan via email atau bentuk komunikasi tertulis lainnya.

7.Wawancara  “cegat pintu” (door stop interview), yaitu wawancara dengan cara “mencegat” narasumber di sebuah tempat, misal tersangka korupsi yang baru keluar dari ruang interogasi KPK.

ØTeknik-Teknik Wawancara

Para praktisi jurnalisme (wartawan) umumnya sependapat, tidak ada kiat mutlak wawancara jurnalistik.  Setiap wartawan emiliki trik atau cara tersendiri guna menemui dan memancing narasumber untuk berbicara.

·Namun demikian, secara umum teknik wawancara meliputi tiga tahap, yaitu:

1.Persiapan

2.Pelaksanaan

3.Pasca-Wawancara

ØTahap Persiapan Wawancara

1.Menentukan topik atau masalah

2.Memahami masalah yang ditanyakan – wawancara yang baik tidak berangkat dengan kepala kosong.

3.Menyiapkan pertanyaan.

4.Menentukan narasumber

5.Membuat janji –menghubungi narasumber atau “mengintai” narasumber agar bisa ditemui.

ØPelaksanaan Wawancara

1.Datang tepat waktu –jika ada kesepakatan dengan narasumber.

2.Perhatikan penampilan –sopan, rapi, atau sesuaikan dengan suasana.

3.Kenalkan diri –jika perlu tunjukkan ID/Press Card.

4.Kemukakan maksud kedatangan –sekadar “basa-basi” dan menciptakan keakraban.

5.Awali dengan menanyakan biodata narasumber, terutama nama (nama lengkap dan nama panggilan jika ada). Bila perlu, minta narasumber menuliskan namanya  sendiri agar tidak terjadi kesalahan.

6.Pertanyaan  tidak   bersifat   “interogatif “ atau terkesan memojokkan.

7.Catat! Jangan terlalu mengandalkan recorder.

8.Ajukan pertanyaan secara ringkas.

9.Hindari pertanyaan “yes-no question” –pertanyaan yang hanya butuh jawaban “ya” dan “tidak”.Gunakan “mengapa” (why), bukan “apakah” (do you/are you). Jawaban atas pertanyaan “Mengapa Anda mundur?” tentu akan lebih panjang ketimbang pertanyaan “Apakah Anda mundur?”.

10.Hindari pertanyaan ganda! Satu pertanyaan buat satu masalah.

11.Jadilah pendengar yang baik.Ingat, tugas wartawan menggali informasi, bukan “menggurui” narasumber, apalagi

Rabu, 08 Februari 2017

Polisi gadungan di amankan, beraksi bermodus tilang

Polisi Gadungan Diamankan, Beraksi Bermodus Tilang

Surabaya - Seorang polisi gadungan diamankan. Tersangka memanfaatkan seragam polisi yang dikenakannya untuk melakukan pemerasan berdalih tilang dan penipuan.

Tersangka adalah Yudha Eka Pranata, warga Jalan Pagesangan. Meski bernama Yudha, namun nama yang tertera di seragam polisinya adalah Derry. Tersangka memasang tanda pangkat AKP dan mengenakan atribut sebagai anggota proovost.

"Saat ditangkap pun tersangka ini masih menantang anggota dengan mengatakan kalau ia lulusan Akpol angkatan 1999," ujar Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (8/2/2017).

Pengakuan itu saja sudah menimbulkan kecurigaan karena lulusan Akpol tahun itu pangkatnya pasti lebih tinggi dari AKP. Dan benar saja, saat diminta
untuk menunjukkan kartu anggota polisi, tersangka tak dapat menunjukkannya. Dia lalu diringkus.

Tersangka memang terobsesi menjadi seorang polisi. Pria 24 tahun itu pernah mengikuti tes polisi, tetapi gagal saat tes mata. Meski begitu, dia senang
jika mengenakan seragam polisi. Seragam itu sering dikenakannya saat ia keluar rumah. Seragam itu sendiri beserta perlengkapannya dibelinya dari
sebuah toko di kawasan Joyoboyo Surabaya. Ia membelinya seharga RP 850 ribu.

Si polisi gadungan ditangkap bersama si penadah motor (Foto: Ist)
Bulan lalu, tersangka yang sedang mengenakan seragam polisi melintas di Jalan Petemon. Ia melihat ada sebuah motor matic tidak dilengkapi dengan
pelat nomor. Ia pun menghentikan Muhammad Hari Wijaya, si pengendara motor. Tak ada kecurigaan sedikitpun dari korban kepada tersangka karena ia mengira tersangka benar-benar seorang polisi.

Pria 24 tahun itu mengatakan bahwa pelat nomor motornya memang belum ada karena motor masih baru. Tetapi tersangka tak menggubris alasan korban dan hendak menilangnya. Namun, pria warga Sumput, Mojokerto itu justru meminta damai dengan menawarkan uang kepada tersangka.

"Korban menyerahkan uang Rp 300 ribu. Tersangka menerimanya sambil memberikan nomor teleponnya," kata Yulianto.

Tersangka memberi nomor telepon karena ia menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menguruskan dengan cepat pelat nomor yang baru. Keesokan harinya, korban menghubungi tersangka. Mereka janjian di sebuah super market di kawasan Ketintang. Tanpa curiga, korban menyerahkan motornya untuk diuruskan oleh tersangka.

Korban tentu saja tak melihat motornya lagi karena tersangka sudah menjualnya ke Rohmad (34), warga Jember. Motor baru itu dibeli Rohmad
seharga Rp 2,5 juta.

"Atas laporan korban, kami bisa mengamankan tersangka," tandas Yulianto.

No ID TRIPLE ZERO

1. 454-TZ. Nandang suryana
2. 455-TZ. Mamat
3. 456-TZ. Cakra
4. 457-TZ. Ukir
5. 023-TZ. Al fa maik
6. 604-TZ. Eyang anom
7. 605-TZ. Jaka
8. 606-TZ. H Akung
9. 607-TZ. Tatang
10. 608-TZ. Ambu
11. 609-TZ. Cici
12. 610-TZ. Udung
13. 511-TZ. Cipluk
14. 300-TZ. K g
15.  303-TZ. Sastro
16. 077-TZ. A R
17. 099-TZ. Yachya
18. 100-TZ. Keling
19. 007-TZ. I B
20. 463-TZ. Koswara
21. 465-TZ. Ma Urif

Lirik kembang tanjung paninengan

Kembang Tanjung Panineungan

Anaking jimat awaking
Basa ema mulung tanjung rebun-rebun

Dipakarangan nu reumis keneh

Harita keur kakandungan ku hidep

Nu opat tahun ka tukang
Ema nyipta mulung bentang
Nu marurag peuting tadi
Bentang seungit ditiiran pangangguran

Anaking jimat awaking
Basa ema mulung tanjung rebun rebun

Bet henteu sangka, aya nu datang
Ti gunung rek ngabejakeun bapa hidep

Nu opat poe teu mulang ngepung gunung
Pager bitis

Cenah tiwas peuting tadi
Layonna keur kadieukeun, dipulangkan

Harita waktu layonna geus datang

Ema ceurik ieuh balilihan
Ras ka hidep ieuh na kandungan

Utun inji budak yatim, deudeuh teuing

Harita waktu layon geus di gotong

Ema inget ieuh kana tanjung
Dikalungkeun na pasaran

Kembang asih panganggeusan ieuh ti duaan

Anaking jimat awaking
Lamun ema mulung tanjung reujeung hidep

Kasuat-suat nya pipikiran
Tapina kedalna ngan ku hariring

Hariring eling ku eling
Kana tanjung nu dipulung

Eh kembang tanjung
Nu nyengitan pakarangan
Nu nyengitan hate urang, panineungan

Surat permohon ijin tempa

KOP SURAT

                                                                                                     Bandung 9 Pebruari 2017
Nomor      : 005/TZ/02/2017
Lampiran  :  1                                
Perihal      :  Ijin Pinjam Tempat

                                                                                                                                                              
Kepada :
Yth. Ketua Rw
Di
Tempat
                                                                                                                     

Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka memperingati BLA akan melaksanakan kegiatan BAKSOS. Donor Darah. Senam sekota Bandung.  dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari, tanggal     : Minggu 26 Maret 2017
Waktu               : Jam 08.00 WIB – s.d. Selesai
Tempat             : Alun-alun ujungberung.
Acara               : Peringatan BLA

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan ijin pinjam tempat untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

       Ketua pelaksana                                                                     

                                                                     
                                                         (Ustadz Yachya Yualiha)

Sekretaris

(Nandang Suryana)

                                             Mengetahui,
Terkait                                          
Ketum
TRIPLEZERO 

Sujono

Selasa, 07 Februari 2017

Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak PKL di Jalan Burangrang Bandung

Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar puluhan lapak permanen pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang trotoar Jalan Burangrang. Para pemilik lapak hanya bisa pasrah.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (7/2/2017) petugas secara gotong royong membongkar lapak-lapak PKL tersebut.

Sebelum dibongkar, petugas membantu pemilik membereskan barang dagangannya

Lapak PKL yang beroperasi di trotoar Jalan Burangrang rata-rata berjualan kuliner hingga klontongan.

Petugas cukup kesulitan membongkar lapak-lapak permanen tersebut.

Sehingga, untuk membongkarnya petugas harus menurunkan tukang las memotong tiang-tiang tenda lapak pedagang.

Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan penertiban ini dilakukan setelah peringatan untuk membongkar lapaknya sendiri tidak diindahkan sebagian pedagang.

Sehingga, tindakan tegas dilakukan.

"Jumlahnya ada 40 lapak, ada yang sudah bongkar sendiri.

Sisanya kita yang bongkar karena tidak mengindahkan arahan kami.

Ini memang sudah target kami," ungkap Dadang

Ia mengatakan kawasan Jalan Burangrang ini merupakan zona kuning untuk PKL.

Artinya PKL boleh berjualan tetapi tidak boleh mendirikan lapak permanen dan waktunya sudah ditentukan.

"Tetapi mereka malah membangun lapak permanen.

Ini sudah jelas melanggar Perda yang ada. Jadi kita tertibkan,"

Senin, 06 Februari 2017

Kemenkum HAM Cari Bukti Penyimpangan Petugas Lapas Sukamiskin.


Bandung - Beredar rumor adanya narapidana Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang bebas keluar-masuk penjara sembari 'pelesiran'. Inspektor Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengatakan sudah ada langkah-langkah yang ditempuh untuk menindaklanjutinya.

"Pertama sesuai perintah Pak Menteri, pertama tentu akan dilakukan penindakan terhadap yang dianggap (terlibat)," kata Aidir ketika dihubungi, Selasa (7/2/2017).

Aidir mengatakan sudah ada beberapa pejabat di lapas tersebut yang diminta oleh Menkum HAM untuk dikeluarkan atau dipindahkan karena terlibat kasus. Dia menegaskan, menteri selalu akan memberikan hukuman disiplin bila ada pejabat yang membuat kesalahan. Hukuman tidak dapat diberikan semena-mena. Namun, harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

"Kalau ada kesalahan, tentu akan diberikan hukuman disiplin. Kan ada aturannya, kita tidak bisa semena-mena. Pemecatan langsung dapat dilakukan kalau dia narkoba atau pungli," ujarnya.

Aidir mengatakan tim investigasi sudah bergerak untuk mencari bukti-bukti sejak Senin (6/2) kemarin. Dia mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengawasan yang dilakukan petugas.

"Pengawasannya kan sudah dilakukan sesuai aturan, tapi kadang-kadang ada penyimpangan pada saat pelaksanaanya. Itu yang mau dicari tahu. Apakah dalam pemberian izin itu ada unsur-unsur pemberian duit? Itu akan ditanya, dipertajam," ungkapnya.

Pihak Itjen Kemenkum HAM juga akan mengevaluasi kondisi Lapas Sukamiskin. Aidir mengakui kasus ini menjadi atensi khusus untuk dicarikan solusinya.

"Ketiga, mau dievaluasi fasilitas yang ada di sana, apakah ini berlebihan atau tidak berlebihan. Karena kan tujuannya itu kan aulanya kecil kalau orang datang membesuk. Dulu alasannya itu, makanya dibuat fasilitasnya itu. Tapi ternyata kan fasilitas ini dinilai berlebihan," ucapnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, sanksi berat akan diberikan kepada petugas lapas bila benar ditemukan adanya pelanggaran serius. Sanksi itu mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Kalau terbukti suap, akan kami pecat atau demosi, atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti gradasinya seperti apa," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2).