KPK ke Bandung Bantu Polisi Kloning Data Kasus Dugaan Pungli
Bandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (PMLTSP) Kota Bandung, Jalan Cianjur, Sabtu (4/2/2017). Kedatangan mereka untuk membantu penyidik Polrestabes Bandung mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepala Dinas PMLTSP Dandan Riza Wardana dan lima stafnya yang kini telah jadi tersangka.
Mereka datang ke kantor dinas PMLTSP sekitar pukul 13.15 WIB. "Masih belum selesai, kami masih di dalam," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana dihubungi detikcom pukul 19.50 WIB.
Menurut Yoris kedatangan penyidik KPK ke Bandung untuk membantu penyidik Polrestabes mengkloning data yang diduga merupakan bukti tindak kejahatan korupsi di komputer dinas. "Jadi back up data dari empat komputer dan satu server. Kami tidak punya alatnya, sehingga kami minta bantuan KPK," kata Yoris.
Polisi melakukan OTT terhadap Dandan Riza Wardana. Dalam operasi itu, polisi juga turut mengamankan 11 orang lainnya yang diduga terlibat kasus dugaan praktik pungli tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Dandan. Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2011 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Polisi saat ini sudah memeriksa 12 saksi baru, di mana sebelumnya telah meminta keterangan 18 orang. Penyidik memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar