Senin, 06 Februari 2017

Kemenkum HAM Cari Bukti Penyimpangan Petugas Lapas Sukamiskin.


Bandung - Beredar rumor adanya narapidana Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang bebas keluar-masuk penjara sembari 'pelesiran'. Inspektor Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengatakan sudah ada langkah-langkah yang ditempuh untuk menindaklanjutinya.

"Pertama sesuai perintah Pak Menteri, pertama tentu akan dilakukan penindakan terhadap yang dianggap (terlibat)," kata Aidir ketika dihubungi, Selasa (7/2/2017).

Aidir mengatakan sudah ada beberapa pejabat di lapas tersebut yang diminta oleh Menkum HAM untuk dikeluarkan atau dipindahkan karena terlibat kasus. Dia menegaskan, menteri selalu akan memberikan hukuman disiplin bila ada pejabat yang membuat kesalahan. Hukuman tidak dapat diberikan semena-mena. Namun, harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

"Kalau ada kesalahan, tentu akan diberikan hukuman disiplin. Kan ada aturannya, kita tidak bisa semena-mena. Pemecatan langsung dapat dilakukan kalau dia narkoba atau pungli," ujarnya.

Aidir mengatakan tim investigasi sudah bergerak untuk mencari bukti-bukti sejak Senin (6/2) kemarin. Dia mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengawasan yang dilakukan petugas.

"Pengawasannya kan sudah dilakukan sesuai aturan, tapi kadang-kadang ada penyimpangan pada saat pelaksanaanya. Itu yang mau dicari tahu. Apakah dalam pemberian izin itu ada unsur-unsur pemberian duit? Itu akan ditanya, dipertajam," ungkapnya.

Pihak Itjen Kemenkum HAM juga akan mengevaluasi kondisi Lapas Sukamiskin. Aidir mengakui kasus ini menjadi atensi khusus untuk dicarikan solusinya.

"Ketiga, mau dievaluasi fasilitas yang ada di sana, apakah ini berlebihan atau tidak berlebihan. Karena kan tujuannya itu kan aulanya kecil kalau orang datang membesuk. Dulu alasannya itu, makanya dibuat fasilitasnya itu. Tapi ternyata kan fasilitas ini dinilai berlebihan," ucapnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, sanksi berat akan diberikan kepada petugas lapas bila benar ditemukan adanya pelanggaran serius. Sanksi itu mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Kalau terbukti suap, akan kami pecat atau demosi, atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti gradasinya seperti apa," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar