Selasa, 01 Maret 2016

Anggota DPRD Pasuruan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokuman

Anggota DPRD Pasuruan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokuman

Pasuruan - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari PKB, Munawir, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kelulusan calon kepala desa. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokuman.

Munawir pada Selasa (1/3/2016) siang sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota. Hingga pukul 17.45 WIB, ia masih menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya.

"Terkait penahanan, itu tergantung subjektivitas penyidik. Masih punya waktu 24 jam," kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang.

Kasus ini bermula saat pelaksaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu. Dua calon kades yang tidak lulus seleksi panitia tetap dinyatakan berhak mengikuti tahapan pemilihan hingga pengundian nomor urut calon. Pemkab Pasuruan akhirnya membatalkan calon tersebut karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Kasus ini nyaris memicu kerusuhan di Desa Rebalas, 11 November lalu. Karena kasus ini juga, Ketua Panitia Pilkades setempat, Saichul, ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Munawir, Hotma Ralibi, menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen. Kata dia, tidak ada bukti kliennya menginisiasi atau menyuruh pemalsuan dokumen. Munawir, kata Hotma, juga tidak menggunakan atau melakukan tindakan memalsukan dokumen.

"Klien kami tidak bersalah. Ini boleh jadi ada unsur politik. Tapi kita akan melakukan pembelaan di pengadilan," kata Hotma.

Ia juga berharap kliennya tidak ditahan karena tidak mungkin melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. "Kita akan ajukan penangguhan penahanan jika memang diperlukan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar