Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Jambi, H Jamrizal, mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan agar hati-hati dalam pelaksanaan kegiatan nikah warganya, sebelum ada keputusan biaya dari DPR tentang pelaksanaan nikah di luar kantor dan jam kerja PNS.
Peringatan itu disampaikan Jamrizal pada infojambi.com, berkaitan dengan adanya tuduhan gratifikasi seorang Kepala KUA di Pulau Jawa sehingga sampai sekarang mendekam di penjara.
Jamrizal mengatakan, berdasarkan kejadian tersebut dilaksanakan rapat koordinasi kebijakan pengawasan (jakwas) Kemenag RI, di Bandung, awal Desember lalu. Rapat dihadiri seluruh kepala kemenag kabupaten dan kota.
Dalam rapat itu dikeluarkan rekomendasi meminta Irjen Kemenag mengirim surat ke DPR RI mengenai ketentuan pelaksanaan nikah di kantor dalam jam kerja PNS dan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja dengan multitarif.
Menurut Jamrizal, bagi keluarga tidak mampu yang melampirkan surat keterangan tidak mampu dibebaskan dari biaya nikah. Untuk masyarakat biasa dikenakan tarif Rp 250 ribu, masyarakat menengah Rp 500 ribu dan masyarakat mampu minimal Rp 1 juta.
“Sebelum ada ketentuan dari DPR, petugas KUA harus hati-hati. Kalau dilihat kebiasaan, nikah jarang diadakan di kantor KUA dan itu tidak lazim,” ujar Jamrizal. (infojambi.com/HAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar