Selasa, 03 Januari 2017

Ketok palu hakim membawa sindikat perampok dengan modus polisi gadungan

Jakarta - Ketok palu hakim membawa sindikat perampok dengan modus polisi gadungan di Jakarta Pusat ke balik jeruji hotel prodeo. Hakim menganggap tindakan sindikat tersebut telah membuat resah masyarakat.

"Mengadili para terdakwa dengan pasal 365 tentang pencurian yang disertai kekerasan dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 5 bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakpus, Jhon Tony Hutauruk dalam persidangan di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) kemarin.

Kasus bermula saat Muhammad Faiz Alwan (16) yang juga atlet panahan nasional, tengah menunggu taksi di depan stasiun kereta Pasar Senen. Ketika taksi datang keempat pelaku yakni Jacobus Sianturi alias Lae, Adi Gunawan alias Jawa, Yudi Sugalih alias Galih dan Ahmad Firdaus alias Bontot mendorong korban masuk ke dalam mobil.

Para pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan penggeledahan dengan berpura-pura mendapat narkoba. Mereka pun memeras korban dengan maksud agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pihak berwajib.

Selama di dalam mobil, korban yang diapit oleh Jacobus dan Ahmad juga diancam menggunakan alat setrum. Selain dua telepon genggam, para pelaku juga menguras uang di ATM milik korban serta 1 set alat olahraga (DPB) panahan berupa busur, tempat busur dan panah yang bernilai Rp 40 juta.

"Maka majelis berpendapat unsur yang didakwa telah langgar pasal 365 KUHP," imbuh Jhon.

Jhon mengatakan dalam putusannya tidak ada hal yang membuat ringan terdakwa. Terlebih salah satu pelaku Adi Gunawan merupakan pelaku kejahatan jalanan yang berulang kali masuk dalam penjara.

"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat khusus pengguna transportasi umum dan terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatan," tukas Jhon dalam pertimbangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar